Dakwah
Islam adalah salah satu bentuk media jihad yang terdapat di dalam agama
Islam. Mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, menyebarkan
ilmu pengetahuan, menasehati sesama adalah beberapa aktivitas yang
biasanya terdapat di dalam dakwah Islam. Dakwah Islam adalah salah satu
bentuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim, sebagaimana
firman Allah swt berikut:
“Serulah
(manusia) ke jalan Rabb-mu dengan hikmah1 dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabb-mu Dialah yang
lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dialah
yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. QS. An Nahl (16) : 125
“Dan
hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar1,
merekalah orang-orang yang beruntung”. QS. Ali Imron (3) : 104
“Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada
yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.
Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka,
diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah
orang-orang fasik”. QS. Ali Imron (3) : 110
Lalu bagaimana kaitan antara dakwah Islam dengan pacaran?
Ada segolongan orang yang mengatakan bahwa pacaran itu dilarang menurut
pandangan Islam. Namun ada pula golongan yang mengatakan bahwa pacaran
boleh-boleh saja asal nggak kebangetan. Bahkan, ada pula
seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah yang akhirnya menggunakan
pacaran sebagai media dakwah. Ia berpendapat bahwa dengan pacaran akan
membuatnya lebih intensif dalam mendakwahi pasangannya. Benarkah
demikian?
Memang
larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas secara
eksplisit. Mungkin itulah salah satu faktor yang mengakibatkan
kebanyakan orang awam tidak dapat menerima atas hukum pelarangan pacaran
ini. Namun, dalam dunia dakwah islam, larangan pacaran adalah hal yang
sudah sangat dimengerti, maka aneh sekali manakala ada seseorang yang
mengaku sebagai aktivis dakwah islam, namun ia tetap melakukan pacaran.
Meskipun
tidak dijelaskan secara eksplisit, namun banyak sekali dalil yang dapat
di jadikan sebagai rujukan untuk pelarangan pacaran tersebut. Telah
sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan
perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra [17] : 32).
Lalu,
apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu? Diantaranya
adalah: saling memandang, merajuk/manja, bersentuhan (berpegangan
tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll. Karena
unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang
di dalamnya terdapat unsure tersebut adalah di larang. Hal ini
sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut:
Dari
Ibnu Abbas r.a. dikatakan: Tidak ada yang kuperhitungkan lebih
menjelaskan tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah
menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan.
Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah
mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan
menginginkan [pemenuhan nafsu syahwat], maka farji (kemaluan) yang
membenarkan atau mendustakannya…” (HR Bukhari & Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al Quran berikut:
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” (Bukhori dan Muslim)
"Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki
sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena
sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Ahmad).
“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HASAN, Thabrani dalam Mu`jam Kabir 20/174/386)
"Demi
Allah, tangan Rasulullah shallallahu �alaihi wassallam tidak pernah
menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai�at.
Beliau tidak memba�iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba�iat
kalian." (HR. Bukhori)
"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR Malik , Nasa�i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Telah berkata Aisyah RA,
"Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan
wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai�atnya (mengambil janji)
dengan perkataaan." (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).
"Wahai
Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja)
dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.
Namun yang kedua adalah haram" . (HR Abu Dawud , At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
“Pandangan
itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang
memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena
Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari?
Kiamat.” (HR. Ahmad)
Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: “Aku
bertanya kepada Rasulullah saw. tentang memandang (lawan-jenis) yang
(membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku
mengalihkan pandanganku.” (HR Muslim)
“Janganlah kau terlalu lembut bicara supaya (lawan-jenis) yang lemah hatinya tidak bangkit nafsu (syahwat)-nya.” (QS al-Ahzab [33]: 32)
Sekarang pertanyaannya, “Apakah di dalam pacaran terdapat unsur-unsur sebagaimana yang telah disebutkan pada dalil-dalil diatas?”
Kalau memang ada, maka jelas bahwa pacaran itu DILARANG di dalam Islam,
dengan alasan apapun. Jika dengan keterangan-keterangan yang sudah
diuraikan secara jelas di atas ternyata masih ada saja yang mengatakan
bahwa pacaran itu BOLEH, maka patut dipertanyakan, “Apa atau yang mana dalilnya?”.
Jangan mengatas namakan dakwah islam untuk menghalalkan pacaran!
Sebagai
aktivis dakwah islam, tentunya kita tahu bahwa antara laki-laki dan
perempuan (ikhwan dan akhwat) itu sudah ada seksi dakwah islamnya
masing-masing (anggaplah SEKSI DAKWAH ISLAM=penulis). Maksudnya adalah,
bagi akhwat/perempuan, di sana ada murobbiyah yang khusus menangani
dakwah islam dikalangan akhwat, dan disana juga sudah disediakan murobbi
yang menangani dakwah islam khusus dikalangan ihkwan secara intensif.
Diluar itu, ikhwan punya rekan sesama ikhwan untuk sekedar bertanya atau
konsultasi, begitu pula akhwat. Selain itu, untuk dakwah islam atau
ta’lim lain yang lebih bersifat umum, yang dapat dihadiri oleh ikhwan
dan akhwat pun sudah ada, seperti seminar, dll. Seminar, bedah buku, itu
boleh dihadiri oleh ikhwan dan akhwat namun tetap menghindarkan adanya
percampuran ataupun berdua-duaan. Maka serahkan saja urusan akhwat ini
kepada akhwat juga atau kepada murobbiah-nya. Kalaupun ada kepentingan,
sekedar menyampaikan saran atau masukan, sampaikan saja melalui rekan
akhwatnya, bukannya kita yang harus turunlangsung. Atau silahkan saja
sampaikan secara langsung dengan tidak melalui media pacaran dan
menghindari unsur-unsur yang mengarah pada MENDEKATI ZINA, sebagaimana
telah disampaikan di atas.
Kalau berbicara masalah “ingin berdakwah islam lebih intensif”,
banyak cara lain yang dapat kita lakukan. Kalau ingin mendakwah islami
orang, ya pilih yang ikhwan juga dong, jangan yang akhwat. Kalau yang
akhwat, sampaikan saja kepada rekan akhwat kita, bereskan?
Lagipula,
andaipun kita hendak melakukan dakwah Islam kepada seluruh perempuan
yang ada di sekolah kita, di kampus kita, di kantor kita, atau di
kampung kita…apakah lantas kita juga akan menjadikan mereka sebagai
pacar kita semua??? Tidak masuk logikakan alasan semacam ini!
Kalau
lantas kita mengatakan bahwa segala sesuatu itu bergantung kepada
niatnya (Pacaran yang niatnya untuk dakwah islam). Eittt…tunggu dulu!
Niat itu nggak berhenti sampai di situ aja. Niat itu harus diluruskan,
LURUSKAN NIAT! Maksudnya adalah, niat untuk melakukan kebaikan ya harus
dilakukan dengan cara yang lurus atau benar (sesuai dengan syariat),
bukan dengan cara yang buruk atau dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Kalau niat baik dilakukan dengan cara yang batil, itu namanya melenceng!
Sama aja seperti ini, “apakah niat menyumbang ke Masjid itu diperbolehkan manakala uangnya diperoleh dari hasil merampok?”, ya jelas aja ga boleh.
Itu namanya mencampur adukkan antara yang hak dengan yang batil, dan
Allah swt telah melarang hal tersebut, sebagaimana firman Allah yang
artinya:
"Dan
janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah
kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui." (QS al-Baqarah [2] : 42).
Dari
sini semakin jelas bahwa pacaran dilarang di dalam Islam. Dan tidak ada
dakwah Islam yang dilakukan dengan metode pacaran, karena nanti
jatuhnya bukan dakwah Islam lagi, melainkan MENDEKATI ZINA, dan
Rasulullah saw pun tidak mencontohkan cara-cara yang demikian.
Dakwah
islam Islam adalah perkara suci yang ditujukan hanya untuk Allah swt.
Maka jalankanlah dengan cara-cara suci yang diridhoi oleh Allah swt,
bukan dengan jalan batil yang justru akan menodai nama dakwah Islam dan
menimbulkan murka Allah swt.
Wallahua’lam bishshowab
|